Mendagri Pikirkan Pelantikan Kepala Daerah yang Menjalani Masa Tahanan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Lisdya)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Lisdya)

MALANGVOICE – Calon kepala daerah yang ditahan karena kasus korupsi namun menang dalam Pilkada kemungkinan besar tidak bisa dilantik. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengaku saat ini sedang memikirkan untuk pelantikan kepala daerah terpilih yang sedang menjalani tahanan.

“Saya sedang memikirkan bagaimana dengan kepala daerah pemenang Pilkada namun dia ditahan. Kalau memungkinkan yang dilantik wakilnya dulu dan kepala daerahnya nunggu kekuatan hukum tetap,” ujar Tjahjo usai menghadiri sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Wilayah kerja Balai Besar Pemerintahan Desa se Jawa Timur di Malang, di Gor Ken Arok, Rabu (1/8).

Dikatakan Tjahjo, berdasarkan UU, sebelum ada kekuatan hukum tetap, kepala daerah yang memenangi Pilkada tetap bisa dilantik.

“Nunggu sampai ada kekuatan hukum tetap. Kalau dia nggak salah berarti bisa dilantik. Dulu itu ada kepala daerah dilantik di Lembaga Permasyarakatan (LP) kan nggak enak rasanya pelantikan di LP,” pungkasnya.(Der/Aka)