MCW Soroti Tindakan KPK Menyita Tanah di Jalan Sultan Agung Kota Batu

Papan penyitaan lahan yang dipasang KPK di Jalan Sultan Agung, Kota Batu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti penyitaan lahan di Jalan Sultan Agung, Sisir, Kota Batu pada Ahad (31/5) lalu oleh KPK.

Penyitaan itu merupakan buntut kasus gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER).

“MCW menilai, terdapat Fakta menarik dalam putusan Nomor 27/ Pid.Sus/ TPK/2018/ PN.Sby.
MCW menilai adanya korelasi yang jelas antara peristiwa penyitaan sebidang tanah oleh KPK
tersebut dengan kesaksian Kristiawan,” ucap Narahubung MCW, Raymond Tobin dalam rilisnya, Selasa (8/9).

Menurut Raymond, dari keterangan saksi Kristiawan pada halaman 322 sampai 330 putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby, tertulis jelas serangkaian tindakan saksi Kristiawan melaksanakan perintah ER untuk setoran uang ke bank dengan nama transaksi, antara lain pembelian tanah, penjualan tanah, pembelian rumah, hingga keterangan transaksi yang hanya berupa rumah, tanah, jual tanah, dan tabungan (hasil jual tanah).

“Walaupun dalam kesaksiannya di persidangan Kristiawan menolak itu, kami (MCW) meyakini kesaksian tersebut perlu didalami lebih lanjut KPK,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Raymond, MCW meminta kepada KPK untuk mendalami lebih lanjut atas kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, lantaran ditengarai berpotensi terjadinya praktik pencucian uang.

“Rangkaian tindakan yang dilakukan saksi Kristiawan yang menyetor ke bank dan tindakan KPK melakukan penyitaan tanah tersebut patut dicurigai adanya delik pencucian uang dalam kasus gratifikasi/suap tersebut,” tukasnya.

Perlu diketahui, dalam rilis tersebut juga dituliskan tentang 3 (tiga) proses pencucian uang, yakni, placement (penempatan), layering (penyebaran), dan integration (penyatuan/pengumpulan).

Bila nanti dapat dibuktikan, kesaksian Kristiawan atas tindakan ER yang menyuruh dirinya untuk menyetorkan uang telah memasuki tahap penempatan (placement).

Sebidang tanah atas nama ER yang disita oleh KPK seminggu yang lalu tersebut bila nantinya juga dapat dibuktikan bersumber dari hasil korupsi, maka telah memenuhi tahap yang kedua, yakni layering.

Tinggal menelusuri adanya tindakan tahap ketiga, yakni integration (penyatuan). Misalnya, dengan menjual kembali atau menyewakan rumah tersebut.(Der)