MALANGVOICE – Memasuki masa tenang,alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta pilkada kabupaten ditertibkan.
“Tim penertiban APK ini dibagi dua regu, yakni ke utara dan ke selatan. Yang ke Selatan dipimpin langsung Ketua Bawaslu, M Wahyudi, dan yang ke utara saya pimpin,” ucap Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, Minggu (6/12).
Menurut George, dalam penertiban APK tersebut, setidaknya ada sekitar 50 lebih anggota gabungan.
“Kami mulai jam 10 pagi tadi upacara dulu. Kami mengerti APK sepanjang jalan protokol, untuk bagian utara mulai Kepanjen sampai Pakisaji, dan bagian Selatan mulai Kepanjen hingga Gondanglegi sampai jam 14.00 an,” jelasnya.
Dalam penertiban APK tersebut, lanjut George, berhasil menurunkan sebanyak 58 APK milik Pasangan Calon (Paslon) SanDi, LaDub dan Malang Jejeg.
“APK itu milik Paslon nomor 1 sebanyak 21, paslon nomor 2 ada 7 buah, dan paslon nomor 3 sebanyak 30 buah. APK itu terdiri dari spanduk, baliho ataupun umbul-umbul, semua ada,” terangnya.
Selain di jalan protokol tersebut, tambah George, operasi penurunan APK juga dilakukan serentak di masing-masing kecamatan.
“Jadi kalau yang sekarang ini kan dilakukan Forkopimda dan penyelenggara pemilihan suara (KPU dan Bawaslu) di Kecamatan juga ada serentak. Melibatkan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), Polsek, Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) jadi kami semua serentak berupaya untuk menurunkan APK di masa tenang,” tukasnya.
Sebagai informasi, operasi penurunan APK tersebut akan dilakukan hingga menjelang hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.(der)