Masih Belum Detail, Dewan ‘Kembalikan’ Ranperda RPJMD ke Pemkot Malang

Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kota Malang 2018-2023 Dito Arief memimpin pembahasan. (Istimewa)
Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kota Malang 2018-2023 Dito Arief memimpin pembahasan. (Istimewa)

MALANGVOICE– Pembahasan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 memasuki tahapan akhir. Namun, dewan mencatat masih ada yang belum lengkap dan meminta eksekutif untuk merevisinya.

Ketua Pansus Ranperda RPJMD 2018-2023 Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, ada sejumlah catatan revisi dan berharap Tim Pemkot Malang segera menindaklanjutinya. Terutama terkait aspek normatif dan substantif. Revisi diharapkan pula telah tuntas, 14 Februari mendatang. Sehingga dapat masuk tahap berikutnya.

Dicontohkannya yang patut direvisi, yakni ada pasal yang menyebutkan, bahwa revisi cukup dilakukan perwali (peraturan wali kota). Padahal, menurutnya, RPJMD merupakan dokumen bersama yang harus melalui revisi perda (peraturan daerah).

“Kemudian, tentang target penegakan perda dari Satpol PP hanya 25%. Namun tidak dijelaskan indikator dan apa saja yang akan dilakukan. Belum dijelaskan secara detail,” urai Dito ditemui MVoice, Jumat (8/2).

Lalu, masih kata Dito, tentang proyeksi APBD dan PAD. Pemkot Malang menargetkan APBD mencapai Rp 2,6 triliun dengan PAD Rp 1,1 triliun pada tahun 2023.

“Kami menginginkan ada penyesuaian target, apalagi wali kota sempat menyampaikan bahwa beliau mengejar PAD di 2023 sebesar Rp 1,5 triliun. Artinya kalau memang demikian harus ada penyesuaian dengan apa yang disampaikan oleh wali kota,” sambung Anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini.

Terlepas dari itu, penting untuk menjadi bahan evaluasi. Merujuk hasil studi referensi perencanaan pembangunan dengan Kota Surakarta, belum lama ini. Pihaknya menemukan hal menarik dan patut dijadikan contoh. Tepatnya tentang uji publik partisipatif perumusan RPJMD sering dilakukan Bappeda melibatkan masyarakat. Penyusunannya pun jauh hari, bahkan tiga tahun sebelum Pilkada.

“Sehingga visi – misi kepala daerah di KPU dapat mengacu dalam RPJP dan RPJMD nantinya. Kemudian relasi dengan legislatif yang baik sehingga turut terlibat sejak awal dalam penyusunan RPJMD. Selain juga Pokok Pokok Pikiran (POKIR) anggota dewan dapat terakomodir dalam RKPD,” urainya.

Kemudian pengendalian atas serapan anggaran juga baik. Sehingga dapat menekan SILPA, karena indikatornya adalah kinerja dan dampak.

“Maka tidak heran Surakarta mendapatkan predikat sebagai salah satu kota dengan perencanaan pembangunan terbaik,” tutup Politisi PAN ini.(Der/Aka)