Maraknya Pengerukan Tanah Galian C “Liar”, Pemkab Tidak Bisa Memberi Sanksi

Bekas Lahan pengerukan Di Desa Panggungrejo (Toski)
Bekas Lahan pengerukan Di Desa Panggungrejo (Toski)

MALANGVOICE – Maraknya pengerukan Galian C di wilayah Kabupaten Malang, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang hanya bisa prihatin lantaran pihaknya tidak bisa memberi sanksi tegas terkait aksi liar tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala DLH Kabupaten Malang, Budi Iswoyo, saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Selasa (6/2).

Menurut Budi Iswoyo, bahwa maraknya aktivitas penegerukan tebing di wilayah Kabupaten Malang, seperti yang baru-baru ini terjadi di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, dan di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, pihaknya sudah mengetahuinya. Akan tetapi pihaknya hanya bisa memantau, dan mendata serta melaporkan Dinas Sumberdaya Mineral dan Energi Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya aktivitas seperti itu, kami sudah memantau dan melakukan pendataan, serta melaporkan saja. Sebab, untuk pertambangan, perizinan dan segala macamnya provinsi yang mengeluarkannya,” jelasnya kepada wartawan.

Tentang adanya pengerukan tanah galian C, lanjut Budi, pihaknya mengaku tidak bisa menindak para pelaku pengeruk ‘liar’ yang diduga kuat tidak berizin tersebut.

“Kami tidak bisa memberikan sanksi apapun, karena bukan wewenang kami,” tegas Budi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menganggap sudah saatnya pihak legislatif dan esekutif untuk duduk bersama.

“Dengan maraknya penggalian bahan tambang golongan C akhir-akhir ini, jika dibiarkan terus tanpa izin nantinya negara yang akan dirugikan, pemasukan dari pajak dan lain sebagainya jelas tidak ada. Untuk itu sudah saatnya antara DPRD dan Pemkab Malang duduk bersama untuk merancang aturanya dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah-red),” jelas Didik.

Dengan adanya Perda tersebut, menurut Didik, pihak Pemkab juga bisa memberi sanksi terhadap pelaku yang tidak mempunyai izin.

“Untuk melakukan aktivitas penambangan galian C maupun aktivitas penambangan lainnya kan ada aturannya, tidak bisa asal keruk, karena mempunyai potensi bahaya yang cukup besar, baik terkait dengan keselamatan kerja atau dampak lingkungan, jika ada Perdanya aktivitas semacam itu kan bisa ditertibkan,” pungkasnya.(Der/Aka)