Mantan Sekdes Jual Tanah Wakaf Masjid 1 Miliar Berakhir Konflik

Takmir, dan ahli waris tanah wakaf saat ditemui diarea Polres Malang. (Toski D)
Takmir, dan ahli waris tanah wakaf saat ditemui diarea Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Para pengurus (Takmir) Masjid Sunan Kalijaga yang berada di Desa Pakisjajar, Pakis dan ahli waris tanah wakaf mendatangi Polres Malang untuk dimintai keterangan tentang kasus penjualan tanah wakaf.

Tanah wakaf seluas 4.620 meter persegi tersebut, dijual oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pakisjajar M Achwan AR, kepada PT Satria Graha Abdibuana, salah satu pengembang properti asal Surabaya, seharga Rp 1 miliar.

“Kita ambil langkah hukum sementara ini pidana. Hari ini kita melapor. Kami hadirkan para ahli waris. Ini kan ada dua kemungkinan, yang jelas itu penggelapan. Karena waktu itu Achwan ini selain sebagai takmir, juga menjabat Sekdes, patut diduga ada penyalahgunaan jabatan. Bisa juga pemalsuan,” kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama atau LPBHNU Kabupaten Malang, Abdusy Syakur SH MH, Senin (4/5).

Sementara itu, Humas Takmir Masjid Sunan Kalijaga Pakisjajar, Sandik mengatakan, tanah yang diwakafkan itu milik almarhum H Asnawi atau biasa dipanggil Satawi. Pada tahun 1992, Satawi ingin mewakafkan tanah itu dan meminta bantuan Achwan selaku Sekdes untuk membuatkan surat keterangan, dan pada bulan Agustus 1992, surat tersebut terbit dan tanah itu telah resmi berstatus wakaf.

“Tahun 1992 itu kan almarhum H Satawi berniat sama adik-adiknya ingin mewakafkan itu. Kemudian dibuatkan surat keterangan wakaf, yang membuat Achwan, yang waktu itu menjabat Sekretaris Desa. Satu bulan setelah diberi surat wakaf itu ternyata letter C-nya diubah atas nama pribadi,” ujar Sandik.

Pengurus masjid dan ahli waris sendiri baru mengetahui jika tanah itu sudah dijual oleh Achwan pada Oktober tahun 2019 lalu. Ketika diklarifikasi oleh pengurus masjid, Achwan tidak mengelak bahwa dirinya sudah menjual tanah wakaf tersebut.

“Awal masalahnya tahun 2018. Disitu memang area kuning, bisa dibuat perumahan. Akhirnya tim dari pengembang menemui Lurah untuk pembebasan lahan itu, dengan berbagai pertimbangan, karena tanah wakaf itu gak main-main. Pak Achwan juga ngakui sudah menjual itu, katanya 1 miliar,” ucapnya.

Achwan sendiri sempat menawarkan tukar guling tanah tersebut, namun pengurus dan ahli waris menolak.

“Dia sempat menawarkan untuk tukar guling, dengan berbagai pertimbangan, takmir menolak. Luasan tanahnya juga beda, yang dia tawarkan sekitar 3.000 meter persegi,” tukasnya.(Der/Aka)