MALANGVOICE – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Abdurrahman dikabarkan mendapat putusan bebas dalam sidang tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (16/9).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo, bakal melakukan langkah hukum atau kasasi terhadap putusan tersebut.
“Benar, dia (Abdurrahman, red) tadi diputus bebas, kami belum tau pertimbangan apa yang membuat hakim memberikan putusan itu (Bebas),” ucapnya, saat ditemui awak media usai launching tim Mobile Covid Hunter, di Polres Malang Rabu (16/9) Malam.
Menurut Edi, dirinya bakal melakukan kasasi pada tersangka Abdurrahman yang telah mendapat putusan bebas murni.
“Kita akan langkah hukum terhadap putusan itu, setelah menerima laporan putusan lengkapnya, kami tentunya ada upaya hukum, yakni kasasi karena putusannya bebas,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Edi, untuk tersangka lainnya, yaitu Yohan Charles yang saat itu menjabat sebagai Kepala bagian keuangan di Dinas Kesehatan Pemkab Malang, saat ini akan dilimpahkan berkas pemeriksaanya.
“Yohan Charles sudah siap dilimpahkan. Bahkan nanti kalau ditemukan indikasi yang lain turut terlibat kita berkas kembali,” tukasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Abdurachman sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas, pada Senin (13/1/2020) silam.
Abdurachman merupakan mantan Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Kesehatan Pemkab Malang. Selain Abduracman, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.
Kedua tersangka adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan. Praktik itu dilakukan pada tahun 2015 sampai 2017 lalu, pada 39 puskesmas dengan besaran nilai dana kapitasi yang dipangkas total sebesar Rp 8,5 miliar.
Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini. Abdurachman adalah otak utama yang memberikan komando, untuk memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.(der)