Mantan Bos CV MSA Dituntut 4 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan tuntutan. (Toski D).
Suasana sidang pembacaan tuntutan. (Toski D).

MALANGVOICE – Kasus penggelapan dalam jabatan, yang menyeret Thomas Zacharias (60), warga Lembah Dieng, Sukun, Kota Malang, selaku mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (29/7).

Terdakwa, Thomas Zacharias, dituntut hukuman 4 tahun penjara, lantaran telah terbukti bersalah dengan menggunakan sebagian uang perusahaan untuk keperluan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Herianto mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa dengan 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, junto pasal 65.

“Kami mengambil pertimbangan tersebut karena ternyata tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Dalam kasus ini korban telah merugi hingga kurang lebih Rp. 900 juta,” ungkap pria yang akrab disapa Heri.

Selain itu terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit dalam memberikan pertanyaan. Bahkan tidak mengakui apa yang telah dilakukan.

“Terdakwa pada waktu di pemeriksaan dan sidang sebelumnya terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak mengakuinya. Tapi, terdakwa sempat mengakui telah menggunakan sebagian uang itu kepentingan pribadi. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Herman Styabudi selaku suami pelapor, Megawati, mengatakan, dirinya menerima dan menghormati tuntutan tersebut.

“Ya mungkin Itulah fakta persidangannya, kami hormati tuntutan Jaksa maupun putusan pengadilan nantinya. Namun, jika memang menurut Jaksa paling tepat dengan tuntutan tersebut, kami menghormati tuntutan maupun keputusan dari persidangan tersebut,” ungkapnya, saat ditemui usai persidangan.

Di lain pihak, kuasa Hukum terdakwa dari Supreme Law Firm, enggan memberikan keterangan, apakah menerima atau menolak tuntutan tersebut.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Thomas Zacharias merupakan mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) yang berlokasi di kawasan Jalan Indragiri, Blimbing, Kota Malang.

Thomas dilaporkan oleh Megawati selaku pemilik dari CV. MSA, lantaran diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sejumlah uang yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian hingga sekitar Rp 900 juta.(Der/Aka)