Maling Beraksi di Karnaval Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Tersangka Effendi dan Barang bukti saat diamankan di Polsek Gondanglegi. (Istimewa/Humas).
Tersangka Effendi dan Barang bukti saat diamankan di Polsek Gondanglegi. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Effendi (47) warga Jalan Sumpil, Kelurahan Purwodadi, Blimbing, Kota Malang, harus berurusan kembali dengan pihak Kepolisian. Hal itu lantaran telah melakukan pencurian di arena karnaval Pesona Budaya yang diselenggarakan di kawasan Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi, Minggu (1/9) kemarin.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, petugas berhasil menangkap tersangka Effendi sesaat setelah mencuri handphone di arena karnaval Pesona Budaya.

”Saat melancarkan aksinya, tersangka Effendi tidak sendirian, melainkan dengan seorang temannya berinisial AH yang saat ini masih berstatus buron,” ungkapnya.

Komplotan pencuri spesialis pencopetan ini, lanjut Ainun, berhasil menggasak sebuah Handphone yang diketahui milik Ning Tatik (35) warga Dusun Krajan, Desa Tirtomarto, Ampelgading.

”Ketika melancarkan aksinya, komplotan pencuri ini saling berbagi tugas. Dimana pelaku AH bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Effendi bertugas membawa barang hasil curian,” jelasnya.

Ketika merasa telah kehilangan sebuah Handphonnya (Gawai, red), tambah Ainun, korban melaporkannya kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan penjagaan karnaval.

“Korban mengaku jika sebelum gawainya hilang. Dirinya dipepet oleh dua orang laki-laki yang mencurigakan. Petugas yang mendapatkan keterangan dari ciri-ciri pelaku, langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian,” ulasnya.

Lebih lanjut, Ainun menambahkan, beberapa saat kemudian, salah seorang anggota kepolisian yang melihat pelaku Effendi sedang berada di area karnaval langsung meringkusnya.

“Semula tersangka sempat mengelak jika dirinya mengambil gawai milik korban. Namun saat digeledah, polisi mendapati satu unit gawai milik korban yang disimpan di kantong celananya,” tegasnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Effendi beserta satu unit handphone Oppo milik korban langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi.

”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan, tim sudah diterjunkan ke lapangan guna memburu keberadaan AH yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya.(Der/Aka)