#malangmacet Tumbal Kebijakan Kayu Tangan Heritage

Ferry Anggriawa S.H., M.H

Oleh: Ferry Anggriawa S.H., M.H

Kebijakan Pemerintah Kota Malang untuk meneruskan proyek Kayu Tangan Heritage yang sempat terhenti akibat pandemi covid 19, merupakan mega proyek besar, bagaimana tidak? Secara fiskal, sokongan dana untuk pengerjaan proyek ini tidak hanya dari APBD Kota Malang Tahun 2019 dengan nominal 1,6 M saja, melainkan juga ada sokongan dana dari APBN sebesar 23 M termasuk untuk wilayah Polehan dan Kauman Heritage yang sudah disepakati baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota Malang.

Di mata hukum pengeloaan keuangan negara secara fiskal, kucuran dana yang diperoleh sudah berdasarkan hukum, karena telah dituangkan melalui APBN dan APBD. Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan seluruh Aparatur Negara yang terlibat dalam pelaksanaan dan proses pengerjaan mega proyek ini sudah dipastikan didasarkan pada Surat Tugas/Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Instansi yang bersangkutan.

Secara konsep hukum, perbuatan tersebut adalah perbuatan hukum yang berlandaskan asas legalitas, Tetapi hukum tidak berhenti dikonsep, hukum bukan hanya sesuatu yang diciptakan oleh penguasa kemudian didogmakan kepada masyarakatnya bahwa ini adalah sesuatu yang ideal, tetapi hukum harus sesuai dengan keadaan dan realita masyarakatnya itulah yang dikenal dengan istilah das sollen dan das sein.

Kayu Tangan Heritage adalah satu dari kebijakan publik yang ideal dan dicita-citakan oleh Pemerintah Kota Malang, tetapi proses pelaksanaan kebijakan tersebut telah menumbalkan kepentingan warga Kota Malang yang harus tersita waktunya, dipaksa untuk cerdik mengambil opsi jalan lain supaya tidak bertemu dengan titik kemacetan yang sudah menyebar dibeberapa titik dan dampak ekonomi yang harus diemban bagi pelaku-pelaku ekonomi, baik yang berada wilayah proyek atau sekitaran wilayah tersebut, termasuk Pasar Burung, Ikan Hias dan Bunga Kota Malang pasti menerima imbas dari ditutupnya akses jalan tersebut. Beberapa keresahan dan kemarahan itu tertampung di dunia maya melalui #malangmacet yang menggema di kanal twitter, instagram dan facebook semua menyuarakan hal serupa, karena menjadi tumbal dari kebijakan ini.

Hakikat kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh Pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu, guna memecahkan masalah-masalah publik untuk kepentingan publik. Kayu Tangan Heritage adalah salah satu kebijakan publik yang berorientasi pada keindahan kota, bukan memecahkan masalah-masalah publik.
Masalah yang harus diselesaikan dan kepentingan publik yang harus dipenuhi di era pandemi saat ini, bukanlah kota yang indah dengan ornamen-ornamen klasik berestetika sejarah, tetapi tercukupinya kebutuhan ekonomi, terlaksananya rutinitas warga Kota Malang kembali normal dan salah satu syarat itu adalah jalanan yang aman, tertib dan bebas dari kemacetan.

Mega proyek Kayu Tangan Heritage bukan hakikat dari kebijakan publik, #malangmacet, sulitnya akses menuju pelaku-pelaku ekonomi sekitaran wilayah tersebut dan keadaan di jalanan Kota Malang yang semakin tidak kondusif adalah fakta bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang dibuat atas dasar hukum untuk tujuan yang dicita-citakan oleh Pemerintah saja, tetapi harus menumbalkan kepentingan publik dibalik jubah hukum yang mendasarinya.

*) Ferry Anggriawa S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang