Malang Jejeg Laporkan Komisioner KPU Kabupaten Malang ke DKPP RI

Dewangga Soetopo. (Istimewa)

MALANGVOICE – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen berjorgan ‘Malang Jejeg’ melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga mengatakan, laporan ke DKPP RI sudah dikirimkan malam tadi, Selasa (1/9).

“Tadi malam kita sudah mengirimkan surat ke DKPP, seluruh komisioner KPU. Karena KPU tidak profesional,” ucapnya, Rabu (2/9).

Menurut Soetopo, pelaporan itu dilakukan lantaran adanya penundaan waktu sepihak yang dilakukan KPU pada saat verifikasi faktual syarat minimal dukungan, dan adanya perubahan data administrasi.

“KPU telah mengubah hasil verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi yang sebelumnya dinyatakan lolos 93 ribu sekian, tapi pada tanggal 10 Agustus kemarin mendadak menjadi 84 ribu sekian. Apa dasarnya? Merubah data itu harus bersurat ke KPU RI. Karena data administrasi yang sudah ada di form BA2, itu dikirimkan ke server KPU RI. Sehingga tidak semudah itu menaikkan dan menurunkan,” tegasnya.

Dengan begitu, lanjutan Soetopo, KPU Kabupaten Malang tidak profesional, dan diduga telah melanggar kode etik.

“Saya yakin itu ilegal, yang berhak untuk menaikkan dan menurunkan itu KPU RI. Itupun juga nunggu surat dari KPU Kabupaten Malang. Apalagi lalu dikembalikan lagi, ke 93 ribu. Ini tidak profesional,” tandasnya.(der)