Malam Ini, Dishub Operasi Tarif Angkutan Umum

Dinas Perhubungan Razia Angkot. (Istimewa)

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jum’at (2/10) malam, merazia angkutan umum jalur Arjosari-Mergosono-Gadang (AMG) dan Arjosari Gadang (AG).

Kepala Dishub, Handi Priyanto mengatakan, operasi dilakukan karena pengaduan masyarakat yang membayar di atas tarif normal.

“Ada satu angkutan umum yang berhasil kami razia, menaikkan tarif angkutan sampai Rp 10 ribu,” kata Handi.

Padahal, kata Handi, tarif normal Rp 3.500 untuk masyarakat umum dan Rp 2.000.- tarif pelajar. “Tarif resmi kita sudah jelas, tapi malam hari ternyata banyak angkutan yang menaikkan tarif,” ungkap Handi.

Ditegaskan, angkutan umum yang menaikkan tarif di atas tarif normal akan menandai dalam catatan dan buku KIR. “Jika tiga kali berturut-turut melanggar maka izin trayek akan kami cabut,” tandas Handi.

Hasil operasi malam ini, sebanyak 10 angkutan umum dari jalur AG dan AMG berhasil dirazia. Kendaraan angkutan barang juga turut dioperasi Dishub. “Ke depan semua jalur akan kami operasi tak hanya AMG dan AG,” tegas Handi.