Mahasiswa Terduga Teroris di Kota Malang Merupakan Penggalang Dana dan Penyebar Materi ISIS

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, (Dokumen Divisi Humas Polri).

MALANGVOICE – Seorang mahasiswa berinisial IA (22) ditangkap densus 88 di sebuah kos wilayah Lowokwaru, Kota Malang, Senin (22/5) lalu. Penangkapan itu dilakukan karena pria tersebut diduga memiliki keterlibatan dengan jaringan teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengklaim, penangkapan terhadap IA itu sudah disertai dengan Barang Bukti (BB) yang cukup, terkait keterlibatan tersangka dalam tindak pidana terorisme.

“Untuk menetapkan tersangka, petugas harus memiliki bukti. Alat bukti yang dimiliki densus 88 (menangkap IA) sudah cukup,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/5).

Ahmad pun menyampaikan, IA memiliki keterlibatan sebagai penggalang dana bagi jaringan ISIS di Indonesia. Selain itu, IA juga mengelola media sosial (Medsos) yang digunakan untuk menyebarkan materi-materi jaringan teroris ISIS.

“IA juga diketahui berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD (Jamaah Ansharud Daulah) berinisial MR yang sudah ditangkap pada awal tahun 2022, dalam rangka merencanakan Amaliah (bom bunuh diri) terhadap fasilitas umum dan kantor polisi,” Kata dia.

Kini densus 88 melakukan pendalaman secara intensif terkait keterlibatan IA dengan jaringan ISIS di Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos tersangka IA.

Sejumlah barang bukti itu meliputi, Laptop, buku, flashdisk, tiga bendera berlafadz syahadat, busur panah, pisau komando dan baju loreng mirip prajurit.(der)