Mahasiswa Amarah Brawijaya Tuntut Rektor Memotong UKT dan SPP 50 Persen

Aksi Amarah Brawijaya
Aksi Amarah Brawijaya lakukan aksi di dalam kampus. (sabinus)

MALANGVOICE – Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Universitas Brawijaya (Amarah Brawijaya) menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (18/6). Unjuk rasa itu mendesak pimpinan Universitas Brawijaya memotong Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Rektorat UB.

Peserta yang hadir dalam aksi tersebut hampir ratusan orang. Aksi ini digelar merespon sikap universitas yang dinilai tidak peka terhadap kondisi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan oleh Humas Aliansi Brawijaya, Ragil Ramadan. Ia mengatakan, kebijakkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 17 Tahun 2019 dinilai belum mengakomodir keinginan mahasiswa. Anggaran Universitas Brawijaya yang paling banyak adalah di biaya operasional. Padahal kampus sepi dan tidak ada kegiatan perkuliahan.

“Secara logika sederhananya, kampus tidak bayar listrik, tidak bayar AC dan kiranya yang menunjang operasional, tapi sampai sekarang belum ada kebijakan yang tegas bagaimana untuk kita mengatur biaya untuk semester depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ragil, Peraturan Rektor (Pertor) terkait penurunan, pembebasan, dan penundaan UKT atau peraturan untuk keringanan biaya bermasalah di tingkat masing-masing Fakultas. Sehingga pihaknya menuntut adanya ketegasan dari rektor.

“Kami menuntut agar adanya ketegasan dari rektor, semester ini UKT mau dibawa kemana, pembayaran seperti apa, apalagi dari sisi ekonomi sangat berdampak. Cari makan susah, dan tidak berkegiatan seperti biasanya bahkan ada orang tua mahasiswa yang mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja)” Tambahnya.

Ragil mengatakan pecicilan sesuai instruksi kemendikbud dan Pertor sama saja, tetap menanggung beban yang sama, karena perekonomian yang tidak pasti dimasa pandemi. Langka selanjutnya kalau kampus tidak memenuhi permintaan transparansi mereka akan diajukan ke Ombudsman dan berencana menuntut kampus ke PTUN.

Karena menurut Ragil, Transparasi yang dilakukan kampus hanya gambaran besar saja yang dibuka ke publik. Pihaknya dan peserta aksi meminta secara rinci transparasi dari kampus.

Ragil mengatakan ada 4 poin tuntutan dalam aksi ini. Pertama, Pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar 50 persen terhadap seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya baik Program Vokasi, Sarjana dan Pascasarjana pada semester ganjil Tahun 2020/2021.

Kedua, Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa yang hanya mengambil tugas akhir (tugas akhir vokasi, skripsi, tesis dan desertasi) dan tidak sedang mengambil mata kuliah lain.

Ketiga, Tanpa menghilangkan hak yang tertera pada poin 1, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang sedang tidak mengambil tugas akhir dapat mengajukan pembebasan, pengurangan dan atau penundaan.

Keempat, Mekanisme pengajuan pembebasan, pengurangan dan atau penundaan diatur oleh Peraturan Rektor.(der)