Madep Mantep: Gugatan Malang Anyar Membingungkan

MALANGVOICE – Gugatan Tim Malang Anyar dinilai membingungkan oleh Tim Madep Mantep. Pasalnya, gugatan perselisihan hasil Pilkada itu mayoritas tuntutannya menyangkut penggunaan APBD dan pengerahan perangkat pemerintahan.

Menurut Ketua Tim Pemenangan Madep Mantep, Achmad Andi, seluruh anggaran yang terangkum dalam APBD maupun Perubahan APBD 2015 sudah disetujui anggota dewan melalui pembahasan pendahuluan Badan Anggaran dan Tim Anggaran dari eksekutif.

“Kalau sekarang dipersoalkan, kan aneh, padahal dulu seluruh anggota dewan setuju. Kalau soal partai, PDIP di dewan juga setuju pada Perubahan APBD itu,” papar Andi kepada MVoice.

Seluruh pembahasan sudah sesuai aturan, sehingga tidak seharusnya dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi. Terutama, lanjut Andi, disebut pembahasan perubahan APBD tidak sesuai mekanisme ketika ditetapkan.

“Aturan sudah dilakukan semua kok, dimulai dari pembahasan Tatib dewan, sambutan Bupati, pembahasan tingkat pertama, sampai dibahas oleh Banggar dan Timgar. Termasuk, APBD perubahan itu sudah dievaluasi oleh gubernur. Jadi tidak benar kalau APBD tidak sesuai aturan,” imbuh Ketua Komisi D ini.

Saat ini, gugatan Malang Anyar terhadap termohon KPUD Kabupaten Malang terus bergulir. Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan dari kuasa hukum Dewi-Sri selesai, kemarin, dan dilanjut mendengarkan jawaban termohon, Rabu mendatang.