LiRa Apresiasi Langkah Plt Bupati Malang Batalkan Mutasi ‘Ilegal’

Lira : Pergantian Direktur RSUD Kanjuruhan Terkesan Dipaksakan

Koordinator LIRA Malang Raya Zuchdy Achmadi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang, apresiasi positif langkah Plt Bupati Malang HM Sanusi membatalkan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan (Pemkab) Malang.

Bupati LiRA Malang, M.Zuhdy Achmadi mengatakan, langkah yang di ambil Plt Bupati Malang HM Sanusi dengan melakukan pembatalan mutasi tersebut sangat bagus dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Langkah beliau (Plt Bupati Malang) merupakan langkah yang tepat apabila plt bupati membatalkan pelantikan 248 Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena jika bersikeras untuk menjalankan dan mempertahankan kebijakan yang keliru, tidak menutup kemungkinan akan terkena sanksi berat. Terlebih DPR sudah berancang-ancang memanggil untuk klarifikasi. Secara politis ini tidak menguntungkan bagi plt Bupati,” ungkap pria yang akrab disapa Didik.

Namun, lanjut Didik, jika ada anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang masih bersikukuh untuk menjalankan mutasi pejabat ASN tersebut, maka dialah yang perlu di mutasi.

“Jika ada tim Baperjakat yang ngotot untuk menjalankan, berarti dia yang diduga telah bermain dalam dalam mutasi. Jika Plt Bupati Malang sudah definitif,” jelasnya.

Selain itu, Didik menjelaskan, dalam mutasi pejabat ASN tersebut, juga diduga ada praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Malang.

“Jika sudah definitif, maka saya sarankan oknum tersebut (pelaku jual beli jabatan) perlu dimutasi dan diproses secara hukum. Karena Karena jual beli jabatan itu sudah masuk pada rana tindak pidana korupsi,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Didik, dengan adanya pembatalan mutasi pejabat ASN tersebut, pihaknya meminta pada Plt Bupati Malang HM Sanusi supaya juga membatalkan pelantikan Direktur Utama Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan yang telah dilakukan pada 18 Pebruari 2019 silam.

“Meski demikian plt bupati tidak boleh tebang pilih dalam mengambil langkah. Pelantikan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang) Pebruari lalu juga harus dibatalkan. Biar tidak menjadi polemik lagi. Hal ini bisa jadi batu sandungan bagi plt bupati dalam memimpin Kabupaten Malang kedepan. Mengenai isu rencana gugatan PTUN dari sebagian ASN tidak perlu dipermasalahkan karena hal itu tidak mungkin terjadi,” pungkasnya. (Der/Ulm)