Legislatif Minta Tekan SILPA, Penyerapan Anggaran Diperpanjang

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika memimpin Rapat Paripurna. (istimewa)

MALANGVOICE – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, digelar pada Rabu (09/08).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan hasil rapat disepakati agar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dapat diminimalisir dan tidak mengulang kesalahan pada SILPA Tahun Anggaran 2022, yakni sebesar Rp 460.453.652.250,09.

“Kita sepakat bahwa Perubahan APBD dibahas terlebih dahulu sebelum APBD murni Tahun Anggaran 2024. Supaya penyerapan anggaran di minggu keempat September sudah dapat dilakukan, sehingga nanti SILPA bisa kita tekan,” imbuhnya.

Baca Juga: Sutiaji dan Bung Edi Berpamitan Jelang Masa Berakhirnya Jabatan

Relawan Optimistis Anies Baswedan Menang di ‘Kandang Banteng’

Rapat Paripurna di DPRD Kota Malang. (istimewa)

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, untuk menekan SILPA maka setelah pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 akan dilakukan pengesahan kebijakan anggaran terlebih dahulu, dengan mendengar pandangan umum fraksi. Apakah menyetujui laporan Banggar atau tidak.

“Setelah itu, kita mendengarkan penyampaian pendapat akhir Walikota, dan selanjutnya akan mengesahkan APBD Perubahannya,” tuturnya.

Di sisi lain, untuk mengurangi angka SILPA di Tahun Anggaran 2023 maka, penyerapan anggaran akan diperpanjang.

“Kami akan membahas dulu APBD Perubahan, baru akan dilanjutkan pembahasan APBD murni 2024. Karena pembahasannya masih 30 November, maka masih ada waktu untuk membahas APBD Perubahan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPDR Kota Malang, Imron Rosyadi menyampaikan, dalam rangka meminimalisir besaran nilai SILPA, maka pergeseran anggaran belanja antar program kegiatan atau sub kegiatan Perangkat Daerah dapat dilakukan, sepanjang tidak mengubah pagu sebagaimana kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

Namun, meskipun pergeseran boleh dilakukan. Banggar memberikan beberapa saran.

“Adanya pergeseran anggaran belanja pegawai sebesar Rp117.127.318.913. Banggar DPRD Kota Malang menekankan agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal,” ungkap Imron.

Penggunaan pagu Perubahan Anggaran yang berasal dari hasil pergeseran anggaran, efisiensi dan selisih hasil pengadaan pada Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) agar diprioritaskan untuk pemenuhan fasilitas Mall Pelayanan Publik (MPP), sesuai hasil monev dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Antara lain penyediaan back office yang representatif, dilengkapi dengan ruang tim teknis dan ruang khusus pengaduan,” pesan anggota Komisi B DPRD Kota Malang tersebut.(der)