Layangkan Gugatan, Bekas Pedagang Pasar Merjosari Sambat ke DPRD

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Bekas pedagang pasar Merjosari menyerbu DPRD Kota Malang. (Istimewa)
Bekas pedagang pasar Merjosari menyerbu DPRD Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sejumlah orang yang merupakan bekas pedagang Pasar Merjosari meluruk DPRD Kota Malang, Selasa (21/11). Mereka menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat terkait nasib mereka saat ini.

Para bekas pedagang ini juga menyampaikan, saat ini mereka masih berjuang melalui langkah hukum. Mereka melayangkan gugatan dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor 208/P.dt.G/2017/PN.Mlg.

Terdapat tiga pihak sebagai tergugat, yakni Wali Kota Malang H Moch Anton, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, dan PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku investor pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo. Gugatan ini dilakukan secara berkelompok atau class action.

Ketua Kuasa Hukum Penggugat, Rohman Hakim menyebutkan, gugatan dilakukan secara berkelompok karena adanya kesamaan peristiwa, kesamaan tuntutan, kesamaan kemanfaatan, juga kesamaan kepentingan, permasalahan, dan kesamaan fakta.

Misalnya dalam hal kesamaan peristiwa, lanjut dia, bahwa para penggugat mengalami nasib. “Mereka sama sama sebelumnya menempati Pasar Merjosari, sebelum digusur oleh Dinas Perdaganagan Kota Malang,” imbuhnya.

Kini, para para penggugat tidak mempunyai tempat usaha untuk berdagang karena tempat yang seharusnya ditempati tidak bisa dipakai karena tidak layak berdasarkan penilaian instansi terkait. Sebagaimana diketahui, Pasar Terpadu Dinoyo belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Rohman menjelaskan, saat ini gugatan mulai memasuki sidang perdana di PN Malang, Selasa (21/11). “Tetapi tergugat atau kuasa hukum tergugat tidak menghadiri persidangan ini, sehingga ditunda lagi sampai pekan depan,” sesalnya.(Coi/Aka)