Lanjutkan ‘Bisnis Keluarga’, Perempuan Ini Malah Diamankan Polisi

Ilustrasi (Anja Arowana)

MALANGVOICE – Meneruskan bisnis keluarga boleh saja, tapi jika bisnisnya melanggar hukum, tentu urusannya menjadi panjang. Seperti dilakukan Fia Suprapti (22th), warga Lohwapon, Desa Kekobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Pasca ayahnya meninggal 100 hari lalu, Fia lantas melakukan bisnis ecer judi toto gelap milik mendiang ayahnya.

Selama sekitar tiga bulan, Fia berkeliling ke para penombok di wilayah Wonosari yang merupakan pelanggan togel mendiang ayahnya.

Aktivitas ‘pebisnis’ togel pemula ini pun tercium oleh pihak kepolisian, hingga pada Kamis (25/2) kemarin ia ditangkap reskrim Polsek Wonosari.

Dari Fia, petugas mendapati barang bukti berupa tiga lembar kertas rekapan angka judi togel, dan uang tunai sebesar Rp 60 ribu.

“Yang pasang yang kenal, ya kecil, Rp 1000, Rp 2000, ” ujar tersangka.

Di depan Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reskrim Polres Malang, Iptu Indra Herlambang, Fia mengaku hanya mendapatkan komisi 20 persen dari pengepul. Jika ada angka taruhan ‘tembus’ dari pembeli, maka ia mendapat bonus 10 persen.

Atas perbuatannya tersebut, Fia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta.