Langgar Jam Malam, Ribuan Masyarakat Kena Sanksi Teguran hingga Denda

Operasi yustisi penerapan jam malam. (istimewa)

MALANGVOICE – Pelaksanaan Operasi Yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum sekaligus penerapan jam malam di Kota Malang dilakukan pada Rabu (30/12). Hasilnya ada ribuan orang mendapat teguran dan denda administrasi.

Pada operasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Satpol PP Kota Malang dan jajaran samping lainnya juga melakukan Operasi Yustisi di lima kecamatan secara serentak.

Tim utama yang dipimpin Kabagops Kompol Sutyanto menyasar di kawasan Borobudur, Sudimoro dan Jalan Soekarno Hatta. Di sana, tim gabungan melihat banyak cafe atau tempat tongkrongan yang dipenuhi pamuda pemudi. Tim kemudian langsung membubarkan kerumunan dan memberikan teguran lisan dan tertulis.

“Total ada 8881 orang diberikan teguran lisan, 1154 orang diberi teguran tertulis, 292 orang diberi tindakan kerja sosial (menyapu / bersih bersih tempat umum ) dan 71 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp820.000,’ kata Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Marhaeni.

Langkah ini merupakan tindakan tegas implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 di wilayah Kota Malang. Sedangkan tindakan sanksi itu sesuai dengan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 dan Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Operasi yustisi ini berlangsung sampai tanggal 8 Januari 2021.(der)