MALANGVOICE- Kasatreskoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat menjelaskan, penangkapan AR (33) warga Bangkalan, Madura berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Polisi dapat menangkap tersangka Kamis (18/8), pukul 3.00 di kawasan Gondanglegi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir dari Madura yang akan mengirimkan sabu-sabu,” jelasnya, Sabtu (27/8).
Samsul menjelaskan, sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Dampit dan Gondanglegi.
“Per gramnya dijual Rp 1 juta. Pembeli sudah transfer Rp 5 juta,” jelas dia.
Samsul menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka juga terancam denda mininal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.