Kurikulum K13 Belum Diterapkan di Semua Madrasah, Kenapa?

Kasi Pendidikan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Malang, Chandra Achmadi SE (anja)
Kasi Pendidikan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Malang, Chandra Achmadi SE (anja)

MALANGVOICE – Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Januari lalu, pada 2016 kurikulum 2013 atau K-13 kembali diterapkan lagi di sekolah-sekolah. Hal itu juga berlaku untuk sekolah madrasah. Di Kota Malang, ternyata penerapan K-13 di dilaksanakan tidak keseluruhan.

Kasi Pendidikan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Malang, Chandra Achmadi SE, mengatakan, implementasi K-13 masih diimplementasikan hanya di madrasah negeri di Kota Malang.

“Memang hanya di madrasah negeri, karena waktu itu sekolah ini adalah sebagai piloting K-13. Keputusan dari Kemenag memang seperti itu, baru kalau ada ‘dok’ keputusan K-13 dilaksanakan di semua kelas dan semua jenjang ya kami nurut,” paparnya saat ditemui MVoice, hari ini.

Jadi, meski dilaksanakan di semua madrasah negeri Kota Malang, implementasi K-13 hanya terbatas di kelas 1 dan 4 jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) kemudian kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan kelas 10 Madrasah Aliyah (MA).

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama,” tutupnya.

Ia menambahkan, implementasi K-13 di ketiga jenjang madrasah itu tidak menemui kendala. Chandra mengakui, kemampuan guru cukup mumpuni untuk melaksanakan kurikulum baru karena Kemenag Kota Malang sudah seringkali melaksanakan bimtek (bimbingan teknis).

Tak berhenti disitu, madrasah-madrasah swasta kini mulai diajukan untuk melaksanakan K-13. Menurut catatan Kemenag Kota Malang, tahun ada 53 MI, 33 MTs, dan 15 MA yang diajukan ke Kemenag pusat untuk bisa melaksanakan K-13.

“Madrasah Kota Malang sudah siap, namun harus bertahap. Yang jelas, pada 2018 nanti, semua sekolah kan harus K-13,” tutupnya