MALANGVOICE – Anggota DPR RI Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dengan maksimal dana Rp 25 juta tidak harus ada jaminan seperti praktik yang selama ini terjadi.
“Sesuai program pemerintah, tidak harus adanya jaminan, tapi bank harus meyakinkan kelayakan usaha itu,” kata Andreas, beberapa menit lalu.
Selain kelayakan usaha, antara masyarakat yang mengajukan dana dan pihak bank harus ada ikatan, seperti warga menyerahkan ijazah atau surat nikah dan sebagainya, agar ada tanggung jawab bagi pengaju modal.
“Yang lebih penting bagi warga, jangan diartikan dana KUR sebagai bantuan, karena ada kewajiban mengembalikan dana tersebut,” tukasnya.
Tahun ini Pemerintah Pusat menggelontorkan dana KUR sebesar Rp 120 triliun, lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp 30 trilun saja. “Tujuannya agar UMKM bisa digerakkan dan dihidupkan kembali,” tandasnya.
Karenanya, Rumah Aspirasi Masyarakat Malang Raya (Rumah Asmmara) melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha UMKM agar mereka bisa mendapat pengetahuan dan bagaimana cara mengajukan KUR.
“Melalui Rumah Asmmara kita juga lihat bagaimana implementasi di lapangan, jika tidak sesuai saya selaku anggota DPR akan hearing dengan Menko Ekuin,” beber politisi PDI Perjuangan itu.