KPUD Kab Malang Tolak Seluruh Permohonan Malang Anyar di MK

MALANGVOICE – Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang, Totok Hariyono, tegas menolak seluruh dalil Malang Anyar dalam permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Seluruh dasar penolakan sudah ia sampaikan ke hadapan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang kedua, pagi tadi, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan KPU,” jelas Totok kepada MVoice, melalui selulernya.

Soal sidang berikutnya, Totok masih menunggu dari Mahkamah Konstitusi. Karena pelaksanaan sidang hari ini hanya penyampaian dari termohon dan pihak terkait, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Sementara Ketua KPUD, Santoko, menjelaskan, pihaknya menyampaikan jawaban termohon, dimulai pukul 08.00 WIB tadi pagi secara panel dengan KPUD lainnya, yakni Jember, Sumenep, dan Situbondo.

“Tadi jawaban kami lancar. Tidak ada tanggapan dari hakim, baik hakim ketua Arief Hidayat, maupun hakim lainnya, I Dewa Gede Palguns dan Manahan MP Sitompul,” papar Santoko.