KPU Tak Kunjung Pasang APK Paslon, Menawan Merasa Dirugikan

Kota Malang Memilih Pemimpin

Calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban. (Muhammad Choirul)
Calon Wali Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang tak kunjung memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Padahal, masa kampanye Pilwali telah berlangsung sekitar tiga pekan.

Hal ini membuat Paslon nomor urut 1, Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi (Menawan) merasa dirugikan. “Tentunya keterlambatan pemasangan APK ini merugikan Pasangan Menawan karena Mbak Nanda – Sam Wanedi,” ujar Tim Hukum Paslon Menawan, Adi Sugiarto.

Sebab, lanjut dia, dalam Pilwali 2018 ini, hanya Paslon Menawan yang tidak berstatus sebagai petahana. Sementara itu, dua Paslon lain merupakan petahana. Dalam hal ini, H Moch Anton dan Sutiaji masing – masing merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang non aktif.

Adi menilai, selama ini baik Anton dan Sutiaji sudah dikenal oleh publik karena jabatannya itu. “Sedangkan Mbak Nanda – Sam Wanedi bukan petahana, sehingga dengan belum dipasangnya APK oleh KPU tentu merugikan terutama dalam sosialisasi calon,” tukasnya.

Karena itu, dia mendesak agar KPU Kota Malang segera memasang APK resmi. Dia menegaskan, APK merupakan sarana sosialisasi Paslon kepada masyarakat.

Tim Hukum Pasangan Menawan mendesak kepada KPU Kota Malang agar segera memasang APK paslon secepatnya karena masa kampanye sudah dimulai beberapa minggu yang laly dan belum ada satupun APK yang terpasang,” katanya.

Berdasarkan Pasal 5 PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan aturan perihal definisi masa kampanye dan fasilitasi kampanye pasangan calon oleh KPU.Termasuk, lanjut Adi, adalah APK resmi adalah sarana fasilitasi yang juga harus disediakan oleh KPU Kota Malang untuk membantu pasangan calon mempublikasikan diri serta visi dan misi.

“Pasal 5 ayat (3) PKPU itu menyebut jika KPU wajib memfasilitasi APK untuk kampanye Paslon tapi sejauh ini belum ada APK yang dipasang oleh KPU dan ini tentu sangat merugikan Paslon Menawan,” tegasnya.

Bukan itu saja, Adi Sugiarto menyebutkan, berdasarkan Pasal 28 PKPU sebagaimana disebut diatas, dijelaskan apa saja APK yang harus disediakan oleh KPU Kota Malang dalam masa kampanye ini.

“Semoga keterlambatan ini bukan karena kesengajaan, karena sempat tersiar informasi bahwa ada salah satu Pasangan Calon yg melakukan revisi desain yang sudah disetorkan secara resmi, sehingga memperlambat dan memperlama proses pemasangan APK Resmi KPU tersebut,” pungkasnya.(Coi/Aka)

Comments are closed.