KPU: Selain Tiga Mantan Napi Ini Boleh Nyaleg, Asalkan…

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya Shelly)
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – Dibuka pendaftaran calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, selain mantan napi korupsi, ada pelarangan mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan selain mantan napi tersebut boleh mendaftar caleg yang sudah dibuka mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.

“Di luar itu mereka boleh, tetapi harus mengemukakan kepada publik melalui media,” ujar Zaenudin.

Ditambahkan Zaenudin, jika mantan napi kejahatan lain di luar tiga yang sudah tersebut akan mendaftar sebagai caleg harus membawa bukti ke KPU berupa surat keterangan dari media yang sudah menerbitkan.

“Itu harus dilampirkan saat pendaftaran. Prinsip formalnya adalah mereka di dalam pendaftaran ini ada surat pernyataan. Misal bacaleg itu terbukti melakukan sesuatu dan menyembunyikan maka akan kami coret,” imbuhnya.

Usai mendaftar, nantinya bacaleg tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.(Der/Aka)