KPU Kota Malang Resmi Tetapkan 45 Caleg Terpilih

Suasana rapat pleno penetapan caleg terpilih Pemilu 2019 KPU Kota Malang di Hotel Santika, Minggu (21/7). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Setelah tak kunjung ada kejelasan, akhirnya sejumlah 45 calon legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu April 2019 lalu resmi ditetapkan. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, rapat pleno ini menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik Pemilu 2019 dan penetapan calon anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024. Seluruhnya sah ditetapkan tanpa ada sanggahan.

“Selanjutnya penandatanganan berita acara dan dibacakan surat keputusan mengenai produk hukumnya KPU dengan keputusan KPU penetapan perolehan kursi peserta pemilu anggota DPRD Kota Malang dan surat keputusan tentang penetapan caleg terpilih,” urai Aminah.

Ia melanjutkan, tanggung jawab KPU setelah ini, yakni mengusulkan caleg terpilih DPRD Kota Malang kepada ke Gubernur Jatim melalui Pemkot Malang untuk kemudian dilakukan pelantikan.

“Pelantikannya terserah Gubernur. Anggota dewan sebelumnya berakhir 24 Agustus. Setelah itu tugas kami sudah berakhir. Diserahkan secepatnya ke gubernur setelah kelengkapan administratif lengkap baru diusulkan.
Batasnya 7 hari setelah penetapan,” sambung dia.

Disinggung apakah ada temuan caleg terpilih tersandung perkara pidana, Aminah menampiknya.

” Tidak ada sampai hari ini sudah kita cek ke PN (pengadilan negeri) dan polisi tidak ada,” tutup perempuan berhijab ini. (Der/Ulm)