KPU Kota Malang Musnahkan 9 Ribu Surat Suara Rusak

Pembakaran surat suara rusak di KPU Kota Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – KPU Kota Malang memusnahkan surat suara rusak dan belebih pada Selasa (13/2). Pemusnahan itu dilakukan di gudang logistik KPU Kota Malang bersama Bawaslu.

Surat suara yang rusak dan berlebih dibakar bersama-sama untuk menghindari penyalahgunaan.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan, untuk Pilpres ada 888 surat lebih dan 177 surat rusak. Kemudian, untuk DPR RI ada 906 surat lebih dan 281 surat rusak.

Baca Juga: KPU Batu Sebar Seluruh Logistik Pemilu ke 611 TPS

Penerapan Buka Tutup, 15 Armada Pengangkut Sampah Setiap Hari Ditolak Masuk Supit Urang

Selanjutnya, DPRD Provinsi Jatim ada 819 surat lebih dan 252 surat rusak, DPRD Kota Malang ada 4312 surat lebih dan 830 surat rusak. Terakhir, untuk DPD ada 885 surat lebih dan 61 surat rusak dengan total 9.411 surat suara.

“Kerusakan itu ada yang sobek, terpotong gak lengkap hingga ada yang kena bercak. Kalau (tercoblos) itu gak ada,” ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh logistik dikirim ke 2.452 TPS. Sementara KPU sudah menyediakan cadangan surat suara sebesar 2 persen per TPS.

“Jadi kalau ada surat suara yang rusak di TPS bisa langsung diganti dengan cadangan yang ada,” tandasnya.(der)