KPU Buka Pendaftaran Ulang, Ini 9 Parpol yang Diminta Lengkapi Berkas

KPU Kota Batu saat agenda penyerahan hasil penelitian administrasi, Jumat (17/11) pekan lalu. (Aziz Ramadani/MVoice)
KPU Kota Batu saat agenda penyerahan hasil penelitian administrasi, Jumat (17/11) pekan lalu. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – KPU Kota Batu mulai hari ini (20/11) sampai 22 November membuka pendaftaran partai politik (parpol) lagi. Berdasar Keputusan KPU RI Nomor: 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang tata cara pendaftaran dan pemeriksaan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Bawaslu RI.

Dalam keputusan tersebut, memerintahkan untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran 9 parpol. Di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

“Hasil putusan Bawaslu RI ada beberapa partai yang pendaftarannya tidak diterima di KPU RI, lalu mengajukan sengketa administrasi ke Bawaslu RI. Kemudian diputuskan bahwa 9 partai tersebut untuk diterima lagi pendaftarannya,” kata Mardiono, Komisioner KPU Kota Batu Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi, Senin (20/11).

Syarat pendaftaran, lanjut Mardiono, tak berbeda dengan agenda pendaftaran awal. Salah satunya seperti menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol. Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi parpol oleh KPU hingga 30 November mendatang. Sedangkan pengumuman hasil sekitar 1 Desember.

“Masa perbaikan dijadwalkan 2-15 Desember,” pungkasnya.(Der/Ak)