MALANGVOICE – Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) telah dimulai sejak 2021 oleh KPU Kota Batu. Agenda itu sebagai persiapan awal menyambut Pemilu serentak yang digulirkan pada 2024 nanti.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan, setiap bulannya data pemilih dimutakhirkan. Dan setiap tiga bulan sekali PDPB dipublikasikan.
“Ada beberapa sumber pemutakhiran data dari Dispendukcapil, laporan masyarakat maupun layanan online melalui website KPU Batu http://bit.ly/kpukotabatu. Harapan kami agar data pemilih betul-betul valid pada pemilu 2024,” kata Heru.
Berdasarkan rekapitulasi sementara PDPB bulan November 2021, jumlah pemilih di Kota Batu sebanyak 155.237 jiwa. Rinciannya, Kecamatan Batu terdapat 70.784 pemilih, Kecamatan Bumiaji terdapat 45.655 pemilih dan Kecamatan Junrejo sebanyak 38.798 pemilih. Sebelumnya daftar pemilih berkelanjutan di Kota Batu tercatat 155.279.
Heru mengatakan, pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan hingga masa pencocokan dan penelitian (coklit) nanti. Ia memperkirakan jumlah pemilih di Kota Batu bisa mencapai 177 ribu.
“Di masa coklit ini akan diverifikasi lagi untuk menghindari pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti data pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili maupun individu yang masih di bawah umur,” terang dia.
Pihaknya juga menggandeng lembaga pendidikan untuk mengidentifikasi jumlah pemilih pemula. Penyisiran secara signifikan akan dilakukan saat masa-masa jelang pemilu. “Sebulan bisa diidentifikasi antara 100 sampai 200 pemilih pemula. Kadang-kadang juga hanya 75 orang,” tuturnya.
Heru menjelaskan, persoalan DPT ini menjadi bahasan yang dimasukkan dalam daftar inventarisir masalah (DIM) di tataran KPU pusat. Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU tak dapat mengakses data kependudukan di Dispendukcapil. Melainkan harus terlebih dulu menunggu persetujuan dari Kemendagri lebih dulu. Itupun proses alur birokrasinya memakan waktu cukup panjang selama enam bulan.
“Prosesnya berkirim surat ke Kemendagri, baru data kependudukan dikirim ke KPU RI kemudian ke KPU di daerah,” ujar dia.
Kendala lainnya yang dihadapi yakni KPU tak bisa serta merta mencoret pemilih yang meninggal tanpa disertai data pendukung berupa kutipan akta kematian. Hal inilah yang menghambat pemutakhiran jika masyarakat tak melapor.
“Makanya kami bekerja sama dengan Dispendukcapil dan masing-masing desa untuk menerbitkan surat kematian massal,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Batu, Mardiono mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat untuk regulasi tahapan-tahapan pemilu serentak 2024. Dijadwalkan pemungutan suara Pilpres digelar pada 14 Februari 2024. Berikutnya pemilhan kepala daerah provinsi dan kepala daerah kabupaten/kota diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Untuk kebutuhan anggaran Pilpres ditanggung penuh oleh KPU Pusat. Kami hanya memfasilitasi penyediaan TPS-TPS,” ujar dia.
Sedangkan untuk kebutuhan anggaran pilgub pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Jatim. Saat ini KPU Jatim masih menggodok skema pembiayaan kebutuhan pilgub. “Ada kemungkinan separuh anggaran dari KPU kabupaten/kota dan separuhnya lagi ditanggung KPU provinsi,” terang dia.
Selain itu, Mardiono memperkirakan kebutuhan anggaran untuk Pilkada Kota Batu 2024 mencapai Rp miliar. Angka itu lebih besar dibandingkan saat gelaran Pilkada Kota Batu 2017 yang menelan biaya Rp 12,7 miliar. Naiknya anggaran karena disesuaikan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi serta menyesuaikan dengan jumlah DPT. Sehingga ada item tambahan berupa alat pelindung diri (APD) bagi petugas.
“Perhitungan kasar kami, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 33 miliar. Namun jumlah itu bisa turun jika pandemi berakhir di tahun 2024” ucap dia.(der)