KPPI Berharap Jangan Direalisasi

Ketua KPPI Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban.

MALANGVOICE – Keputusan Kementerian Pertahanan yang membolehkan PNS di lingkungannya berpologami, sangat disayangkan oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Malang.

Tanpa ingin membenturkan aturan agama dan aturan hukum, Ketua KPPI,Ya’qud Ananda Gudban berharap agar putusan itu tidak direalisasi.

“Kalau kami melihat aturan mengenai hal itu (Poligami PNS) sebenarnya sudah jelas, jadi saya harap agar tidak direalisasi Kemenhan,” kata Nanda kepada MVoice, Sabtu (15/8).

Dijelaskan, harusnya segala aturan mengenai PNS sebaiknya jadi satu dengan aturan yang ada di Kementeriam Pendayagunaan Apartur Negara (Kemenpan), sebab bila aturan poligami dibolehkan salah satu kementerian bukan tidak mungkin akan diikuti instansi lainnya.

“Harusnya ada sinkronisasi antar kementerian, jadi aturan untuk PNS bisa seragam,” tandasnya.

Seperti diketahui dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul “Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan” itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.

Ada tiga syarat kumulatif yang membolehkan PNS di lingkungan Kemenhan untuk berpoligami.-