KPK Tetapkan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan Dua Orang Lain Tersangka Kasus Suap

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.(miski)
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.(miski)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (16/9) kemarin sebagai tersangka. Selain ER, dua orang lain juga ditetapkan tersangka, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Edy Setiawan dan rekanan pengusaha, FHL.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan 5 orang. Yakni, Wali Kota Batu, ER, Kepala Unit Layangan Pengadaan (ULP), EDS, pengusaha, FHL, Kepala BPKAD, ZE dan sopir wali kota, Y.

“Setelah pemeriksaan 1×24 jam. Status kami tingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Batu, ERP, Kabag ULP, EDS dan seorang pengusaha, FHL,” katanya dalam konferensi Pers, Minggu (17/9).

Dari OTT tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta dan sejumlah bukti lainnya. Rincinya, sebesar Rp 100 juta diamankan dari tersangka EDS dan Rp 200 juta diamankan dari ERP.

Pemberian uang tersebut oleh FHL terkait dengan fee 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair tahun anggaran 2017 yang dimenangkan PT GT dengan nilai proyek sebesar Rp 5,26 miliar.

Sebagai pemberi suap, FHL melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, sebagai penerima, ERP dan EDS disangkakan Pasal 12 huru a atau huruf b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001.(Der/Aka)