KPK Telusuri Gratifikasi Rp 5,8 Miliar DPRD Kota Malang

Suasana lobi gedung DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ilustrasi DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Babak baru kasus DPRD Kota Malang dimulai. KPK mengendus indikasi suap selain uang pokir (pokok pikiran) APBD Perubahan tahun anggaran 2015 Kota Malang.

Bola panas kasus korupsi massal terus menggelinding. Teranyar, penyidik KPK mengembangkan kasus tersebut hingga ditemukan indikasi kasus gratifikasi. Yakni uang pengelolaan sampah senilai Rp 5,8 miliar.

“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan sejak kasus dugaan suap Rp 700 juta, KPK mendapatkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi Rp 5,8 miliar,” kata Jubir KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan, bahwa sebagian dari mantan anggota legislatif itu sudah mengaku menerima aliran dana dari jajaran eksekutif. Meski demikian, sebagian masih mengelak.

“Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka. Sebagian telah mengakui, sebagian lainnya masih tidak mengakui,” sambung Febri

Tiga pekan terakhir, lanjut Febri, penyidik KPK terus memperdalam penyidikan atas bukti-bukti permulaan yang sudah ada. KPK telah memeriksa Letkol (Purn) Suparno sebagai saksi dan RHO (Ribut Hariyanto) sebagai tersangka, Senin lalu (17/9). Kemudian, pemeriksaan atas Hadi Susanto sebagai saksi, Selasa (18/9).

“Masih terus pemeriksaan. Total mantan anggota DPRD Kota Malang dengan jumlah tersangka 41 orang, diproses dalam tiga tahap,” ujarnya.

Febri mengimbau agar para mantan anggota dewan bersikap kooperatif. Sebab, hal tersebut akan diperhitungkan sebagai faktor yang meringankan proses hukumnya.

“Ada sikap kooperatif dari 18 orang anggota DPRD sebelumnya dan mantan ketua DPRD. Sebagian dari mereka mengembalikan uang dan mengakui perbuatannya hingga memberikan keterangan keterlibatan anggota DPRD lain,” tutup Febri.(Hmz/Aka)