KPK Tambah Masa Penahanan Rendra Kresna

Bupati Malang Rendra Kresna. (MVoice)
Bupati Malang Rendra Kresna. (MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna. Lembaga anti rasuah ini masih mendalami dan melengkapi berkas kasus suap yang menyeret mantan Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai 13 Januari 2019 sampai 11 Februari 2019 kepada RK (Rendra Kresna) Bupati Malang nonaktif.

Penambahan ini merupakan kepentingan penyidikan atas kasus TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA (tahun anggaran) 2011.

“Penerima suap (Rendra Kresna) masih dalam tahap penyidikan,” kata Febri kepada MVoice.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna bersama dua pemborong proyek, yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2011.

Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Hmz/Ulm)