Kota Batu Terima Suntikan dana Rp15 Miliar untuk Bangkitkan Ekonomi Pariwisata

Kepala Disparta Kota Batu Arief As Siddiq (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Dana hibah sebesar Rp15 miliar digelontorkan pemerintah pusat melalu Kemenparekraf untuk menstimulus kebangkitan ekonomi akibat pandemi covid-19 melalui pariwisata. Dana hibah ini dibagikan untuk 101 Kabupaten/kota yang salah satunya adalah Kota Batu.

Bantuan itu diserahkan kepada Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu untuk didistribusikan kepada pelaku industri pariwisata. Antara lain perhotelan, restoran dan desa wisata. Ditambah lagi UMKM juga termasuk sasaran dan hibah ini.

Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan untuk mendapat dana ini pelaku industri pariwisata perlu mengajukan proposal. “Proposal itu masih dalam proses verivikasi, kalau sudah selesai langsung disalurkan,” ujarnya, Senin (14/12).

Ia melanjutkan bahwa Pemkot Batu melalui Disparta Kota Batu hanyalah pelaksana penyaluran dana tersebut. Sedangkan juknis penyaluran sudah dibuat oleh dari pusat yakni Kemenparekraf.

“Jadi peran kita di sini hanya sebagai pengkaji apakah dana ini pantas untuk disalurkan pada pelaku-pelaku yang sudah mengajukan proposal,” lanjutnya. Secara rinciannya ada sekitar 100 lebih hotel yang akan mendapat dana hibah ini dan sekitar 30 restoran.

Hotel dan restoran mendapat 70% dari dana hibah itu. Sisanya difokuskan untuk perbaikan sarana prasarana desa wisata yang ada di Kota Batu. “Besaran nilai rupiahnya tergantung ketertiban membayar pajak dan besarannya,” imbuh Arief.

Ia mengatakan bahwa semakin pelaku industri pariwisata mebayar pajak dengan nominal yang besar maka semakin banyak pula bantuan yang akan diterima. “Dana yang kita berikan berkisar pada 10 juta sampai ratusan juta rupiah,” urainya.

Arief menjelaskan bahwa penyaluran dana ini harus selesai di akhir tahun ini. Sedangkan dana ini murni dari APBN yang di mana Disparta hayalah pelaksana.

Dalam penyaluran ini, Disparta Kota Batu juga meminta pendampingan hukum kepada pihak Kejari Kota Batu dan Polres Batu. Sehingga bantuan tepat sasaran dan tepat dalam aspek legal formal.

Kajari Kota Batu, Supriyanto mengatakan, kejaksaan turut membantu terlaksananya program pemerintah tersebut melalui pendampingan hukum yang diberikan Seksi Datun Kejari Kota Batu.

“Agar program tersebut bisa berjalan dengan baik, lancar. Tepat dari segi sasaran, waktu, mutu dan tertib administrasi,” urai Supriyanto.

Supriyanto memberikan rekomendasi agar dilakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pihak-pihak penerima bantuan hibah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mengantisipasi penyimpangan ketentuan hukum yang berlaku, baik peraturan perundangan maupun juklak-juknis dari kementerian.

Serta perlu koordinasi lintas lembaga, yakni Disparta, Inspektorat, Kejari dan Polres Batu. Serta melibatkan pihak PHRI selaku wadah organisasi industri perhotelan dan restoran. Sehingga bisa tepat sasaran.

“Jangan ada manipulasi data maupun fakta. Bagi penerima hibah harus dipergunakan sesuai peruntukkan. Selanjutnya agar segera membuat bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah tersebut,” papar mantan Kajari Gorontalo itu.(der)