Korupsi dan Pusaran Kelembagaan

Catatan Nawak

Oleh: Iqbal F. Randa*

Setelah ramai hak angket sejumlah anggota DPR RI kepada KPK, wacana pemberantasan korupsi di Indonesia masih terus bergulir. Bukan perihal maraknya kepala daerah yang tertangkap tangan akhir-akhir ini, namun lagi-lagi tentang gaduhnya semangat pemberantasan korupsi dalam pusaran kelembagaan.

Usulan Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi – yang kemudian disingkat Densus Tipikor—menjadi tanya besar di tengah sengkarut antar kelembagaan dalam pemberantas korupsi yang sebelumnya sudah banyak terjadi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, melalui hadirnya Densus Tipikor, harapanya institusi kepolisian dapat banyak membantu kinerja pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan oleh KPK, khsusunya pada level daerah.
Kehadiran Densus Tipikor tak pelak menjadi polemik. Pro-kontra bermunculan, baik dari masyarakat maupun pucuk pimpinan negara sendiri. Di lain sisi, Presiden mempersilakan Polri mengkaji rencana itu, namun di sisi berikutnya Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden berpendapat bila pembentukan Densus Tipikor tak perlu.

Ada banyak alasan yang disorot kenapa Densus Tipikor berbuah polemik di masyarakat. Total rencana anggaran yang menyentuh hingga angka Rp 2,6 triliun disebut-sebut sebagai alasan paling mencolok. Selain itu, ada juga yang mengangap bila pemberantasan korupsi saat ini sudah cukup dilakukan oleh KPK maupun lembaga yudikatif yang telah ada yaitu Kejaksaan dan Polri.

Kita bisa menganggap bila rencana kehadiran Densus Tipikor merupakan sebuah gagasan atas semangat para elit khususnya institusi Kepolisian untuk melawan tindak korupsi yang sudah banyak menggerogoti bangsa ini. Namun tentu, niat baik mesti dibenturkan dengan pertanyaan paling mendasar: seberapa efektif nantinya lembaga itu akan membantu menghentikan tindak korupsi jika pada pengalaman yang telah ada usaha pemberantasan korupsi justru kerap mandek dan digempur oleh sengketa atas nama kelembagaan?

Sengkarut Kelembagaan

Kegaduhan antar institusi perihal wacana korupsi sudah beberapa kali terjadi. Barangkali kita ingat kasus KPK versus Polri atau yang lebih dikenal dengan drama berseri Cicak versus Buaya. Istilah itu muncul pertama dari ucapan Jenderal Purnawirawan Polisi, Susno Duadji dalam kasus yang menyangkut dirinya pada tahun 2009.

Dalam sejarah Indonesia, lembaga pemberantasan korupsi juga banyak hidup dengan umur yang tak cukup lama. Beberapa di antaranya, Badan Pengawas Kegiatan Apartur Negara (Bapekan) yang didirikan pada era Presiden Soekarno, Panitia Rootling Aparatur Negara (Paran) tahun 1959 atau Tim Pemberantasan Korupsi (TPR) pada Orde Baru. Kebanyakan dari lembaga itu harus berakhir akibat konflik kelembagaan yang terjadi dan tak jarang juga karena intervensi dari penguasa.

Dalam rencana pembentukan Densus Tipikor oleh Polri ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa yang menjadi perhatian sebenarnya bukan hanya pada besaran anggaran yang dibutuhkan dalam pembentukan Densus, namun juga relasi kelembagaan yang nantinya muncul antara KPK dengan Densus itu sendiri.

Sulit untuk tidak mengatakan bila kehadiran Densus nantinya berpotensi memicu kembali ketegangan antar lembaga penegak hukum lain khususnya dalam pemberantasan korupsi yakni KPK. Klaim antar siapa paling berhak akan bergulir menjadi bola panas di ranah publik. Sengketa opini pun tak terelakan lagi. Alih-alih meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi oleh negara, agenda pemberantasan korupsi akan kembali terjebak oleh pertikain yang tak penting.

Dalam perspektif demokrasi, kehadiran institusi memang sangatlah penting. Setidaknnya, melalui Hanif (2017) dapat diketahui bila demokrasi dimulai dari serangkaian prinsip atas idealitas yang regulatif dan tatanan institusional yang dengannya prinsip-prinsip itu direalisasikan. Namun ancaman institusi acap kali muncul pada aktor politik yang ada di dalamnya. Kegagalan internalisasi nilai oleh aktor dalam institusi berpeluang mengaburkan arah orientasi sehingga membuat lembaga larut dalam wacana-wacana lain di luar prinsip tugasnya.

Di luar masalah KPK dengan Kepolisian, serangan terhadap intitusi pemberantasan Korupsi juga sering terjadi, baik secara intitusi maupun personal. Pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR RI, penyerangan komisioner KPK Novel Baswedan, dan pelaporan pimpinan KPK atas tuduhan kriminal adalah serentetan kejadian yang banyak menggiring opini publik: jika institusi KPK tengah dilemahkan. Dengan adanya itu, Munculnya wacana pembentukan Densus Tipikor akhirnya mengarah pada anggapan bila nantinya KPK akan digantikan oleh lembaga baru ini.

Pendekatan Budaya

Agenda pemberantasan korupsi memang sudah semestinya ditopang dengan hadirnya institusi yang kuat. Namun berharap korupsi dapat diatasi dengan hanya ‘memperbanyak’ institusi juga terasa naif. Korupsi merupakan sesuatu hal yang kompleks. Ada banyak hal yang memungkinkan seseorang atau kelompok melakukan tindakan koruptif. Salah satunya adalah persoalan budaya yang ada beredar di masyarakat.

Secara kelembagaan, optimalisasi pemberantasan korupsi dalam banyak hal begitu tergantung dari seberapa tinggi konsitensi para penegakan hukum terhadap laku korupsi, komitmen menegakan hukum serta disiplin para penegak hukum. Hal itu lah yang semestinya diperkuat.

Namun hal yang tak kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran kritis pada masyarakat. Setidaknya pengawasan terhadap laku koruptif pejabat publik dapat dengan mudah dilakukan pada skala lingkungan yang paling dekat.
Hal itu dapat tercipta bila pengoptimalan agenda pemberantasan korupsi tak berhenti pada wacana kelembagaan, tapi juga mendorong agenda-agenda strategis melalui pendekatan kebudayaan. Hal ini bukan tanpa alasan. Keterbatasan sumber daya manusia, proses hukum yang membutuhkan waktu yang lama seringkali menjadi alasan penindakan kasus korupsi berjalan secara tidak efektif.

Melalui penguatan pendidikan politik, penyebaran nilai-niali anti korupsi pada ruang-ruang publik secara massif dapat lebih menjadi agenda prioritas negara dalam upaya mencegah sekaligus memberantas tindak korupsi. Hal itu sekaligus juga sebagai upaya meningkatkan partispasi masyarakat dalam mengawasi hadirnya tindakan korupsi, ketimbang menghadirkan lembaga baru yang ujung-ujungnya gaduh dan riuh melulu.

* Iqbal F. Randa Tinggal di Malang, saat ini bergiat di Center for Critical Society on Media