Korek Fakta Insiden Lempar Sepatu, Komisi B Segera Tentukan Langkah

Anggota komisi B DPRD Kabupaten Malang, Tutik Yuniarni (fia)

MALANGVOICE – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Tutik Yuniarni, mengumpulkan data terkait insiden pelemparan sepatu oleh guru di SMAN 1 Kepanjen kepada murid. Dari hasil komparasi antara pemberitaan di media dengan klarifikasi pada Kepala Sekolah, Komisi B mendapat sejumlah fakta.

“Sepertinya terjadi miskomunikasi. Bahwa siswa ini sudah melakukan pelanggaran beberapa kali, dan surat pemanggilan diberikan kepada orangtua, entah kemudian surat itu sampai atau tidak,” urai dia.

Dari hasil dialog itu, Tutik mendapat kronologi, diantaranya, pelanggaran sudah cukup sering dilakukan siswa yang bersangkutan, hingga sang guru merasa perlu ada pendidikan karakter bagi siswa yang bersangkutan.

Pada saat pelajaran seni, setiap siswa sesuai kelompok diminta untuk menyanyi, namun siswa yang bersangkutan justru banyak bercanda, tak mengindahkan guru dan tidak serius mengikuti pelajaran.

“Kejadian ini termasuk kasuistik. Memang tidak dibenarkan tindakan melempar sepatu. Dan ini menjadi pelajaran bagi semua, agar lebih berhati-hati,” kata dia.

Dari dialog itu, Tutik berjanji akan meneruskan ke Ketua Komisi B, dan selanjutnya dicarikan solusi, termasuk membuat komunikasi dengan Bupati terkait hal itu. Menurutnya, jika guru memang bersalah, mekanisme sanksi untuk pelanggaran harusnya dilakukan melalui beberapa tahap, seperti surat peringatan (SP) 1, 2 dan seterusnya.

“Tidak langsung sanksi mutasi. Sebab, bagaimanapun juga, benar atau salah, guru tetap memiliki beban psikologis. Jika sampai terbawa terus, apa dia akan bisa menjalankan tugasnya secara profesional?” katanya dengan nada tanya.