MALANGVOICE – Usai berunding selama hampir empat jam di Polsek Klojen, korban pelecehan seksual oleh oknum Polantas Polres Batu yang didampingi LSM JKJT bersama Kapolres Batu, AKBP Leo Simarmata, akhirnya disudahi dengan wajah tenang.
Ketua JKJT, Agustinus Tedja, mengatakan, pertemuan berjalan lancar, korban sudah bisa memaafkan pelaku dan memberi apresiasi pada institusi Polri dalam menangani kasus itu.
“Tapi, meski korban memaafkan, hukum tetap jalan. Pelaku masih diproses. Tentu ini menjadi koreksi bagi Polri agar kejadian serupa terhadap anak bangsa tidak terjadi lagi,” katanya, beberapa menit lalu.
Sementara AKBP Simarmata menyatakan, penyelidikan kasus pelecehan itu sudah ditangani Propam Polda Jatim, atas perintah langsung dari Kapolda. Dan pihaknya menyerahkan seluruh kasus itu pada Polda.
“Tidak ada toleransi pada penyimpangan anggota, nanti yang berhak memberi komentar Humas Polda Jatim,” tambahnya.
Kini pelaku dugaan pelecehan seksual segera diboyong ke markas Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga terancam sanksi pemberhentian tidak terhormat atas perilaku tidak terpuji terhadap DS (17) yang masih berstatus pelajar.