Konflik Unikama Makin Memanas, Kubu Soedjai Siapkan Gugatan Hukum

Kuasa hukum Soedja’i, MS Alhaidary SH.MH. (Istimewa).

MALANGVOICE – Majelis hakim Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan tidak menerima gugatan Soedja’i tentang gugatan sengketa PPLP PT PGRI Unikama.

Kuasa hukum Soedja’i, MS Alhaidary mengatakan, pihaknya telah menggugat PPLP PT PGRI Unikama kubu Christea Frisdiantara lewat PT TUN, akan tetapi pengadilan memutuskan tidak menerima gugatan dari klienya ini.

“PT TUN tidak menolak, dan tidak menerima gugatan yang diajukan pak Soedja’i. Jadi tidak ada yang kalah dan menang,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Alhaidary, pengajuan gugatan tersebut dinilai cacat formil, dimana gugatan tersebut seharusnya dalam wewenang Pengadilan Umum atau melakukan Kasasi hingga Peninjauan Kasasi (PK).

“Permasalahan ini bukan kewenangan PT TUN. Tapi kewenangan Pengadilan Umum, karena obyek gugatan adalah sengketa kepengurusan ormas,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Alhaidary, pihaknya tetap bisa melakukan Kasasi hingga PK. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri Kota Malang yang saat ini sudah dalam proses.

“Kami bisa mengajukan pembaruan gugatan. Bahkan, saat ini kami telah menyiapkan banyak saksi untuk menghadapi peradilan di Pengadilan Negeri Kota Malang terkait PPLP PT PGRI Unikama tersebut,” tandasnya. (Hmz/Ulm)