Komisi C Segera Sampaikan Keluhan Bekas Pedagang Merjosari kepada Eksekutif

Polemik Pembangunan Pasar Dinoyo

Bekas pedagang pasar Merjosari menyerbu DPRD Kota Malang. (Istimewa)
Bekas pedagang pasar Merjosari menyerbu DPRD Kota Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Para bekas pedagang Pasar Merjosari yang meluruk Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (21/11) ditemui di Ruang Komisi C. Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, menampung aspirasi mereka.

“Besok (12/11) aspirasi ini akan langsung kami sampaikan kepada Dinas Perdagangan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bekas pedagang Pasar Merjosari melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan nomor 208/P.dt.G/2017/PN.Mlg. Gugatan ini dilakukan secara berkelompok atau class action.

Dalam hal ini, ada tujuh ketua kelompok, mewakili 364 pedagang yang pernah berjualan di bekas Pasar Merjosari. Mereka dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan.

Sementara itu, terdapat tiga pihak sebagai tergugat, yakni Wali Kota Malang H Moch Anton, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, dan PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku investor pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo. Bambang Sumarto menaruh simpati terhadap usaha para bekas pedagang.

Meski demikian, dia menjelaskan, legislatif tidak bisa berbuat banyak. “Kami tidak bisa membantu terlalu dalam karena sudah ke ranah hukum. Adapun pertemuan hari ini, kami tetap mendengarkan perkembangan dari mereka, juga mempererat silaturahmi,” pungkasnya.(Coi/Aka)