MALANGVOICE- Komisi A DPRD Kota Malang memanggil pengelola Odette Buffet Lounge & Dining dalam agenda hearing bersama, Senin (6/1). Pertemuan itu membahas perizinan pengelolaan cafe.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati mengatakan, hearing dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat terkait persoalan di Odette Buffet Lounge & Dining. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait perizinan dari pelaku usaha hiburan malam tersebut.
“Hearing ini untuk menertibkan usaha hiburan malam, terutama terkait perizinannya. Makanya ini kami panggil karena sempat ada kejadian (kericuhan). Akhirnya kami minta klarifikasi sekaligus memberikan gambaran regulasi hiburan malam di Kota Malang,” katanya.
Korban Cabul Ketua RW Bertambah Jadi 7 Orang, Polisi Tegaskan Jangan Takut Lapor
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Odette Buffet Lounge & Dining, Komisi A kemudian meminta beberapa hal yang perlu diverifikasi.
“Izin mereka gak masalah, cuman ada beberapa yang memang perlu diverifikasi,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Odette Buffet Lounge & Dining, Fakhruddin Umasugi, menegaskan memang tidak ada masalah terkait izin.
“Sempat ditanyakan perizinan kami terkait izin minol, izin keramaian dan lainnya. Sudah kami lampirkan semua berkasnya bahwa Odette izinnya lengkap,” jelasnya.
Ia menjelaskan perizinan Odette Buffet Lounge & Dining juga dicek pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang yang juga hadir hearing di Gedung DPRD Kota Malang itu.
Ia memastikan segala izin akan dipenuhi dan akan menaati aturan.
“Mulai aturan penjualan minuman beralkohol, lokasinya minimal harus sekian meter dari sekolah atau rumah ibadah hingga rumah sakit,” tandasnya.(der)