MALANGVOICE – Biaya klaim asuransi mobil tidak jarang membuat pemilik asuransi terkejut. Sebenarnya biaya tersebut terdapat di polis asuransi, hanya saja sering kali tidak sempat dibaca dengan teliti oleh pemegang polis.
Saat mengajukan klaim asuransi mobil, nyatanya ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu. Besaran biaya ini juga telah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Berikut informasi biaya klaim asuransi mobil yang dirangkum Lifepal.co.id.
Pengertian biaya klaim asuransi mobil-
Setelah semua berkas dan proses pengajuan klaim asuransi sudah selesai, pihak asuransi akan mengenakan biaya risiko sendiri atau own risk (OR).
Biaya yang juga dikenal sebagai deductible merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik asuransi mobil saat mengajukan klaim. Umumnya biaya deductible ini ada pada asuransi mobil all risk.
Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik atau tertanggung asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil dan sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100 persen atas perbaikan mobil akibat risiko.
Selain itu, pemberlakukan deductible juga untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil.
Misalnya, jika tanpa deductible, mungkin saja terdapat kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp 100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi.
Padahal, proses ini mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan tersebut. Nah, biaya deductible berfungsi menghindari proses administrasi dengan jumlah yang terlalu kecil tersebut.
Jumlah biaya klaim asuransi mobil-
Secara garis besar, biaya klaim asuransi mobil memiliki beberapa ketentuan. Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim.
Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.
Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi. Jadi, berapa besaran biaya klaim asuransi mobil yang harus dibayar? Nah, biaya deductible bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan.
Semakin besar premi asuransi kita, maka biaya deductible akan semakin rendah. Sebaliknya, biaya premi yang rendah, berarti biaya deductible menjadi tinggi.
Di Indonesia, biaya deductible yang dikenakan oleh perusahaan asuransi diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki tugas membuat sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada dalam sektor keuangan, termasuk perusahaan asuransi. Kewenangan OJK ini termasuk pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia.
Peraturan terbaru mengenai biaya deductible  yang dibebankan perusahaan asuransi pada nasabah tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Pada surat edaran tersebut, OJK memberi batas bawah dan batas atas tarif premi asuransi berdasarkan pembagian wilayah untuk setiap kategori kendaraan berdasarkan harga.
OJK menetapkan batas bawah dan batas atas tarif untuk asuransi all risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).
OJK juga mengatur biaya deductible atau risiko sendiri dalam edaran tersebut. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian, sementara itu untuk kendaraan roda dua biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian.
Ketentuan biaya klaim asuransi mobil-
Poin dalam polis asuransi mengenai biaya deductible atau own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat ‘per any one accident’, artinya biaya tersebut dibayar per kejadian kecelakaan atau kerusakan.
Jika klaim terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, maka perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.
Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian. Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.
Mengenai cara pembayaran, umumnya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim yang diajukan sebesar Rp10 juta, maka akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.
Bagi pemilik asuransi mobil, sebaiknya baca terlebih dahulu polis asuransi dengan teliti sebelum menyetujuinya.
Nah, selain itu agar klaim asuransi dapat segera diproses, pahami prosedur yang benar dalam melakukan klaim asuransi mobil. Pertama adalah membuat laporan lengkap ke pihak asuransi dan laporan lengkap ke kepolisian. Proses selanjutnya tinggal menjalani survei dari pihak asuransi dan isi formulir klaim dengan lengkap.
Adapun klaim asuransi ini juga dibutuhkan dokumen penunjang yang lengkap sehingga tidak ada masalah terkait kepemilikan kendaraan.
Klaim asuransi pun ada bermacam, Anda perlu mengetahui berbagai macam jenisnya. Antara lain proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan, proses klaim melibatkan orang ketiga, serta proses klaim karena kasus pencurian.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627. Untuk informasi lebih lanjut mengenai profil perusahaan asuransi di Indonesia dan produk-produk asuransi mobil secara lebih lengkap, bisa kunjungi www.lifepal.co.id.(der)