MALANGVOICE – Aksi pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Polsek Klojen. Pelaku Bagas Pradana alias BP (23) ditangkap setelah kedapatan mencuri motor di Matos pada 27 Mei lalu.
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, mengatakan, pelaku beraksi sendirian sekitar pukul 17.30 WIB di parkiran dalam Matos. Saat itu, BP mencari kendaraan yang mirip dengan miliknya, yakni Honda Scoopy.
“Pelaku parkir kendaraannya di samping sasaran. Karena mirip pelaku dengan mudah mengelabuhi petugas parkir,” kata Nadzir, Jumat (11/6).
Pelaku ini beraksi tidak menggunakan kunci T. Dijelaskan Nadzir, kebetulan saat itu motor korban tidak dalam dikunci setang dan karcis parkir ada di dalam jok motor yang juga tidak dikunci.
Bagas kemudian mendorong motor curiannya dan melewati petugas parkir seperti biasa. Setelah melewati petugas parkir, pelaku tetap mendorong motor korban sampai di kawasan TMP.
“Sampai di TMP, pelaku kembali lagi ke parkiran Matos dan mengambil motornya sendiri. Setelahnya, pelaku meminta jasa tukang kunci untuk menyalakan motor curian,” lanjutnya.
Polisi kemudian mendapat laporan korban yang merupakan karyawan Matos dan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP serta rekaman CCTV, polisi menemukan beberapa petunjuk.
“Besok malamnya kami ketahui pelaku menawarkan motor korban di Facebook dan transaksi senilai Rp4,5 juta kepada AYD (23) di Lowokwaru. Keduanya akhirnya kami tangkap beserta barang buktinya,” ujar Nadzir.
Atas perbuatannya, AYD dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan BP dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(der)