Kejari Periksa 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. (Sabinus)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan yang sekarang berlokasi di SMAN 3 Batu pada tahun 2014 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji.

Kejari kembali memeriksa 4 orang pihak terkait untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/7). Dugaan kasus mark up tersebut, menggunakan APBD tahun 2014 Kota Batu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Deddy Agus Oktavianto, mengatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kurang lebih 15 orang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Ini kan masih tahap penyelidikan. Tapi memang kalau ada tindak pidana misalkan, nanti kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, kata Deddy, terkait dugaan adanya mark up harga lahan tersebut, beberapa orang masih dalam proses pemeriksaan. Ia mengatakan terkait nama-nama yang diperiksa masih belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.

Ia menjelaskan penyelidikan kasus ini berawal dari laporan beberapa orang yang peduli akan Kota Batu. Dalam kasus ini, Kejari bisa menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi sama hal yang dilakukan oleh kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada saat itu, surat perintah penyelidikan (sprindik) terbit pada bulan April 2020 untuk penyidikan kasus dugaan mark up tersebut. Lalu, penyelidikan sendiri dimulai pada Mei 2020.

Selain itu, Deddy mengatakan masih mencari bukti permulaan dengan mengundang pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut. Untuk itu, kedepannya masih ada beberapa pihak terkait yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, saat ini merupakan tahap penyelidikan dengan mencari bukti permulaan dan mencari ada tidaknya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Desa Sumbergondo, Nuryowono mengatakan selama proses pembangunan SMAN 03 Batu pihaknya merasa Pemkot Batu kurang berkoordinasi dengan dirinya. Sebelum dilakukan pengadaan oleh Pemkot Batu, tanah tersebut merupakan lahan pertanian jeruk dan apel.

Nuryowono menjelaskan sebelumnya pembangunan SMAN 3 Kota Batu merupakan hasil dari usulan Musrenbang di tingkat Kecamatan Bumiaji. Lalu kemudian, oleh Pemkot Batu menyetujui untuk dilaksanakan pembangunan.

Kemudian, Ia menjelaskan dari pihak desanya yang telah diperiksa yakni sekretaris desa. Karena pada saat itu sejak tahun 2017, Ia mengalami sakit dan menyebabkan tidak bisa jalan. Lalu Ia menjelaskan sebelumnya tanah tersebut milik perorangan dan memiliki sertifikat.

“Tanah itu milik orang Malang dulunya. Namun pembelian tanah tersebut tidak lewat pemerintah desa. Artinya ketika membeli tanah tersebut, tidak melalui kami tetapi pengurusannya langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ungkapnya.(der)