Kejari Kota Malang Klarifikasi Kasus Proyek Salah Ketik UKPBJ

Kantor Kejari Kota Malang. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang lakukan klarifikasi kasus salah ketik proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Malang.

Klasifikasi tersebut dilakukan atas adanya surat sanggahan dari beberapa perusahaan pengikut proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diakomodasi oleh direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana, ditembuskan ke Kejari Kota Malang.

“Klarifikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut kami (Kejari) atas sanggahan yang ditembuskan ke kami,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, kepada Mvoice, Selasa (9/11).

Menurut Eko, klarifikasi tersebut Kejari Kota Malang telah meminta direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana untuk hadir memberikan penjelasan atas sanggahan tersebut.

“Senin (8/11) kemarin, direktur CV ATTA kami minta datang. Kami minta penjelasan sanggahan itu (Proyek Taman Danau Toba),” tegasnya.

Eko mengakui, sebelumnya Kejari Kota Malang telah memanggil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra atas proses lelang proyek pekerjaan Minifood center yang seharusnya berada di Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Malang.

“Kami juga memanggil Kepala UKPBJ Kota Malang itu. Panggilan itu untuk dimintai keterangan saja,” akunya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan, sebenarnya klarifikasi tersebut dilakukan sembari menunggu perkembangan kasus tersebut yang tengah ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kota Malang.

“Karena masih ditangani Inspektorat, kita tunggu hasilnya dulu, pasti akan kita koordinasikan,” pungkasnya.(end)