Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 152 Kasus

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti narkoba dari 152 perkara selama periode bulan Januari hingga Juni 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti ini dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dalam pemusnahan Barang bukti ini ada sebanyak 1.903 gram ganja kering, 19,9 gram sabu, dan 1.292 butir pil dobel L serta obat-obatan terlarang lainnya,” ungkapnya.

Menurut Sobrani, pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut, dari 152 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis, serta dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat akan membahayakan. Ini memang kegiatan rutin,” jelasnya.

Dari 152 perkara tersebut, lanjut Sobrani, didominasi perkara narkotika. Sedangkan yang lainnya adalah perkara pidana umum.

“80 perkara pidana umum itu seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya. Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini dapat dilakukan di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Januardi menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas.

“Kedepan kita harapkan bisa terus bersinergi. Agar tingkat kriminalitas ini turun,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait