Kejari Kabupaten Malang Ajak BUMDes Rajut Sinergitas Profesionalisme

Pelaksanaan MoU. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang merajut sinergitas profesionalisme dalam pengelolaan keuangan desa untuk mengangkat potensi desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handojo mengatakan, sinergitas ini untuk menjalankan fungsi dan tugas kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Disamping itu, lanjutjya, agar BUMDes tersebut terdaftar dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kesepakatan bersama atau MoU ini untuk menjalankan salah satu fungsi kejaksaan RI di bidang Datun yakni memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada BUMDes, supaya ada privatisasi BUMDes,” jelasnya.

“Jadi nantinya bisa bermitra sejajar dengan perseroan terbatas yang sudah ada privatisasi terlebih dahulu,” sambung Edi, saat ditemui usai MoU di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Jakgung Suprapto No.1, Kecamatan Kepanjen, Kamis (7/10).

Edi menjelaskan, pendampingan dan pengawalan BUMDes tersebut, sesuai dengan PP no.11 tahun 2021 dan Permendesa, no.3 tahun 2021, yang imlntinya Kejari Kabupaten Malang akan melakukan pendampingan untuk melakukan legalitas BUMDes tersebut.

“Ini menyikapi adanya investasi-investasi dari luar. Setelah ada legalitas, silakan melakukan kerja sama dengan pihak dari luar,” jelasnya.

Menurut Edi, dengan adanya legalitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di desa masing-masing, karena BUMDes tersebut dapat mengangkat potensi di daerah dan perekonomian masyarakat.

“Akan kita dampingi dulu. Kan ada form dari kementerian desa. Kami bantu untuk pengisiannya agar dapat didaftarkan ke Kemenkumham. Setelah ada legalitasnya silakan nanti bisa mengadakan kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto mengapresiasi yang dilakukan Kejari Kabupaten Malang tersebut.

“Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh BUMDes, karena BUMDes itu terpisah dengan pemerintah desa,” harapnya.

Didik menegaskan, dengan kesepakatan bersama ini, Kejari Kabupaten Malang akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa.

“MoU ini dapat mencegah korupsi, karena Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(end)