Kejaksaan Tahan Lima Orang Terlibat Korupsi Pengadaan Buku Modul VEDC

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menahan lima orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan barang untuk modul pelatihan guru K13 tahun 2015 silam di PPPPTK Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE), atau VEDC, Malang.

Kelima orang itu ditahan sejak Senin (14/5) di Lapas Lowokwaru. “Benar, sekarang kami titipkan di sana,” jelas Kajari Kota Malang, Amran Lakoni kepada wartawan, Rabu (16/5).

Amran Lakoni menambahkan, penahanan itu dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang apabila diperlukan untuk penyelidikan.

Lebih lanjut kelima orang tersebut diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 312 juta. Sementara ini masih dalam penyelidikan. Semuanya adalah MK dari rekanan dan empat lainnya masing-masing S, SS, IKB dan AA adalah pejabat VEDC.

“Surat pengadaan buku itu tak sesuai jumlah juga terindikasi ada mark up harga,” tambah Amran. Atas kasus tersebut kelimanya terancam maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak VEDC belum bisa dimintai keterangan. (Der/Ery)