Kejadian Gawat Darurat, Masyarakat Kota Malang Cukup Telepon 112

Kejadian Gawat Darurat, Masyarakat Kota Malang Cukup Telepon 112
Wali Kota Malang Sutiaji melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan instansi terkait tentang Layanan Panggilan Darurat 112 Kota Malang di Ngalam Command Center (NCC) kompleks Balai Kota Malang, Rabu (22/4). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Selangkah lagi Kota Malang miliki layanan khusus gawat darurat. Masyarakat cukup akses atau menelepon ke nomor 112.

Sebagai langkah awal, Pemkot Malang menggelar sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan instansi terkait tentang Layanan Panggilan Darurat 112 Kota Malang di Ngalam Command Center (NCC) kompleks Balai Kota Malang, Rabu (22/4).

Wali Kota Sutiaji, tujuan program ini untuk mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan kegawatdaruratan. Maka diperlukan integrasi semua pelayanan melalui telepon aduan dan pemberian informasi dalam satu sistem. Sehingga mempermudah koordinasi penanganannya.

“Intinya layanan panggilan darurat 112 Kota Malang ini bertujuan untuk memberi kemudahan pada masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan layanan kegawatdaruratan melalui nomor tunggal yang mudah diingat dan mudah dihubungi,” jelasnya.

Panggilan darurat *Ngalam 112* Kota Malang ini dikelola langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang bekerjasama dengan Polresta Malang Kota, PT. PLN UP3 Malang, PMI, BPBD, SATPOL PP dan perangkat daerah lainnya.

“Dengan adanya kemudahan ini, kami berharap akan semakin memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat di Kota Malang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Tri Widyani Pangestuti, menyatakan bahwa operasionalisasi layanan panggilan darurat 112 rencananya akan dilakukan pada tanggal 27 April 2020. “Segala persiapan akan segera dimatangkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tandasnya.(Der/Aka)