Kawanan Curanmor Libatkan Anak di Bawah Umur Berhasil Diungkap Polisi

Pelaku Curanmor dan barang bukti saat diamankan Polisi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polres Malang meringkus tiga orang kawanan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku atas nama Zainul Arifin (26), warga Pronojiwo, Lumajang dan satu orang temannya bernama Rozikin, serta satu pelaku berinisial (S) yang masih berusia di bawah umur.

Kanit III Satreskrim Polres Malang, Ipda Afrizal Akbar Haris mengatakan, ketiga kawanan curanmor ini memiliki tugas masing-masing.

“Zainul dan Rozikin bertugas sebagai eksekutornya dan S bertugas untuk mengantar dan mengawasi situasi,” ungkapnya.

Ketiga pelaku ini ditangkap petugas saat berpesta miras di daerah Ampelgading. Tersangka berhasil ditangkap berkat pelacakan dan penelusuran ponsel milik korban yang tertinggal di dalam jok motor setelah dicuri.

“Tersangka Zainul berhasil ditangkap saat pesta miras bersama kawan-kawannya. Kami melakukan pelacakan dari ponsel korban,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik, Zainul mengaku jika dirinya sudah tiga kali masuk bui atas kasus yang sama.

Untuk motor curian tersebut, lanjut Zainul, dijual dengan harga mulai Rp 2 juta sampai Rp 900 ribu.

“Hasil penjualan motor kami bagi rata,” tandasnya. (Der/ulm)